
Realisasi pemberlakuan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB elektronik telah diberlakukan sejak Maret kemarin. Namun Korlantas Polri menjelaskan bahwa hal tersebut hanya berlaku untuk pembelian mobil baru yang dihitung mulai bulan ke-3 tahun ini dan seterusnya.
Kasubdit BPKB Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Pol, Sumardji menjelaskan bahwa hal tersebut disebabkan pihaknya saat ini masih mengalami kendala dalam pengadaan material e-BPKB.
"Sementara ini untuk kendaraan roda 4 baru. Kenapa? Karena saat ini masih ada keterbatasan material yang ada, sehingga baru bisa kita distribusikan dan diserahkan kepada masyarakat khusus untuk mobil," buka Sumardji kepada recalmaruawal pekan ini.
Berikut adalah terjemahan teks tersebut ke dalam Bahasa Indonesia:

"Karena ini baru trial and error nanti akan dilihat perkembangannya seperti apa. Kami juga saat ini sedang mengajukan proses perubahan nilai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang baru, untuk biaya (penerbitan) masih sama," jelas Sumardji.
Biaya penerbitan e-BPKB yang disebutnya masih sama dengan pengajuan BPKB sebelumnya yaitu mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku untuk Polri.
Biaya untuk penerbitan BPKB kendaraan baru hingga berstatus ganti kepemilikan akan dikenakan Rp 225 ribu untuk kendaraan roda dua (R2) dan roda tiga (R3). Kemudian biaya Rp 375 ribu untuk roda empat (R4) atau lebih.
"Jadi ibaratnya ada barang ada harga, kan? Tidak, tidak perlu (masyarakat yang masih pegang BPKB lama untuk segera migrasi e-BPKB) karena memang belum ada juga gantinya, kan. Jumlahnya (penerbitan baru) juga saat ini belum bisa ditentukan," pungkas Sumardji.
Lebih lanjut, Sumardji mengatakan bentuk BPKB elektronik nantinya akan sama seperti e-Paspor yang dilengkapi dengan chip. chip RFID (Radio Frequency Identification) digunakan untuk penyimpanan data kendaraan. Sehingga diklaim lebih aman.

Jadi kelebihannya salah satunya adalah sangat sulit dipalsukan karena keamanan -Ya sangat tinggi. Yang kedua mempercepat pengecekan data secara elektronik, karena itu ada aplikasinya," katanya saat dihubungi terpisah.
Berikut adalah beberapa manfaat lain dari penggunaan BPKB elektronik seperti yang diklaim.
-
Mempermudah pelayanan dengan memberikan pelayanan yang efektif, efisien, transparan, dan berkeadilan;
-
Menjamin legalitas keabsahan dengan security tingkat tinggi;
-
Mempercepat pemeriksaan data secara elektronik;
-
Memberikan kemudahan pelacakan riwayat status data ranmor;
-
Penggantian dokumen (BPKB Hilang/Rusak) yang lebih cepat tanpa mengurangi jaminan keabsahan dan legalitas kepemilikan kendaraan; dan
-
Pemilik e-BPKB dapat memiliki data Ranmor digital dalam satu genggaman pada smartphone baik Android maupun iOS yang memiliki teknologi NFC.
No comments
Post a Comment
Punya pertanyaan, saran, atau kritik seputar topik ini? Yuk, tulis di kolom komentar, aku tunggu tanggapanmu!