Home Kewirausahaan


Ada beberapa bidang usaha yang dapat dijalankan
Setelah menentukan bidang usaha, langkah selanjutnya yang perlu dilakukan oleh seorang wirausaha adalah menentukan bentuk kepemilikan usaha/bisnis.
Di Indonesia bentuk kepemilikan bisnis yaitu perusahaan perseorangan, firma, perseroan komanditer (Commanditaire Vennootschaap/CV), perseroan terbatas (PT), dan koperasi.


Wirausaha juga perlu memperhatikan legalitas usahanya.

PERTIMBANGAN AWAL MEMILIH BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS
1. Pertimbangan pajak.
2. Kemampuan menyelesaikan kewajiban.
3. Kebutuhan modal awal & masa depan.
4. Pengendalian.
5. Kemampuan manajerial.
6. Tujuan bisnis.
7. Rencana suksesi manajemen.
8. Biaya pembentukan.


BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS DI INDONESIA

Bentuk kepemilikan yang tidak berbadan hukum: perusahaan perseorangan, perseroan komanditer (CV) dan firma (Fa).

Subjek hukum adalah orang-orangnya & bukan perusahaanya. Pihak ketiga dapat menuntut pengurus perusahaannya dan bukan perusahaannya.

Harta kekayaan pribadi dapat menjadi jaminan.

Bentuk kepemilikan yang berbadan hukum: perseroan terbatas (PT) dan koperasi.

Subjek hukum adalah perusahaannya, sehingga pihak ketiga dapat menuntut perusahaan tetapi tidak dapat menuntut orang-orangnya.

Perusahaan memiliki harta kekayaan terpisah dari kekayaan anggotanya, pelunasan kewajiban sebatas pada kekayaan perusahaan.


 Perusahaan Perseorangan
Merupakan bentuk kepemilikan bisnis yang paling banyak dipilih oleh seseorang yang untuk pertama kalinya memulai usaha.
Seseorang bebas mendirikan perusahaan perseorangan sejauh tidak melanggar aturan & norma yang berlaku di masyarakat.
Bentuk usaha paling mudah & berbiaya paling murah untuk mendirikannya.

Contoh: Katering, toko kelontong, air minum isi ulang.

Bentuk kepemilikan yang berbadan hukum: perseroan terbatas (PT) dan koperasi.
Subjek hukum adalah perusahaannya, sehingga pihak ketiga dapat menuntut perusahaan tetapi tidak dapat menuntut orang-orangnya.
Perusahaan memiliki harta kekayaan terpisah dari kekayaan anggotanya, pelunasan kewajiban sebatas pada kekayaan perusahaan.


 Perusahaan Perseorangan
Merupakan bentuk kepemilikan bisnis yang paling banyak dipilih oleh seseorang yang untuk pertama kalinya memulai usaha.

Seseorang bebas mendirikan perusahaan perseorangan sejauh tidak melanggar aturan & norma yang berlaku di masyarakat.

Bentuk usaha paling mudah & berbiaya paling murah untuk mendirikannya.

Contoh: Katering, toko kelontong, air minum isi ulang.





 Firma
Firma adalah bentuk badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih. Firma didirikan berdasarkan akta otentik sebagai akta pendirian yang dibuat oleh notaris.

Biasa digunakan oleh sekelompok orang yang memiliki keahlian sama & memberikan pelayanan tertentu misalnya firma hukum.

Nama firma dibuat berdasarkan salah satu nama pribadi atau gabungan dari beberapa nama pendiri.







CV

 Perseroan Komanditer (Commanditaire Vennootschaap/CV)

CV adalah suatu bentuk perjanjian kerjasama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan & bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman & tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut.

CV didirikan min.2 orang atau lebih yang dibuat dengan akta pendirian oleh notaris.

Biasanya CV merupakan usaha perseorangan atau keluarga yang sedang berkembang & memiliki legalitas untuk melakukan kegiatan usaha.





Perseroan Terbatas (PT)
Berdasarkan UU No. 40 Th.2007 pasal 1, perseroan terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham & memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU ini serta peraturan pelaksanaannya.


PT
Kepengurusan di dalam perseroan terbatas terdiri dari: 
1. RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)
Pemegang kekuasaan tertinggi di perseroan terbatas. Rapat min. 1 x setahun atau selambat-lambatnya 6 bln setelah berakhirnya thn buku.

2. Komisaris
RUPS menentukan komisaris utk mengawasi direksi agar menjalankan keputusan yang telah ditetapkan oleh RUPS. Komisaris berhak memberhentikan direksi jika tindakannya dianggap merugikan perusahaan.

3. Direksi
Direksi ditetapkan & diangkat oleh RUPS. Tugas direksi adalah mengelola usaha perseroan & bertanggung jawab atas perseroan. Direksi juga mewakili perseran dalam urusan hukum yang menyangkut perusahaan.


Beberapa hal penting menyangkut PT:

1. Dasar hukum
2. Maksud & tujuan perseroan
3. Pendirian
4. Nama & tempat kedudukan
5. Anggaran dasar & perubahan anggaran dasar
6. Modal
7. Pengurus


1. Dasar hukum
diatur secara khusus dalam UU no. 40 th. 2007 ttg perseroan terbatas yang mengatur pendirian, anggaran dasar & perubahan anggaran dasar, penggabungan, peleburan, pengambilalihan & pemisahan serta pembubaran perseroan.

2. Maksud & tujuan perseroan
Perseroan harus mempunyai maksud & tujuan serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum dan atau kesusilaan.

3. Pendirian
PT didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan akta otentik sebagai akta pendirian yang dibuat oleh notaris dalam bahasa Indonesia. Para pendiri wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan didirikan.

4. Nama & tempat kedudukan
Perseroan mempunyai nama & tempat kedudukan di daerah kota atau kabupaten di dalam wilayah NKRI yang ditentukan dalam anggaran dasar. Perseroan juga mempunyai alamat lengkap sesuai tempat kedudukannya.

5. Anggaran dasar dan perubahan anggaran dasar
Akta pendirian PT memuat anggaran dasar perseroan yang memuat:
a. Nama para pendiri perseroan
b. Nama & tempat kedudukan perseroan
c. Jangka waktu berdirinya perseran
d. Besarnya modal dasar, modal ditempatkan & modal disetor
e. Jumlah saham & nama para pemegang saham
f. Nama jabatan & jumlah anggota direksi serta komisaris
g. Penetapan tempat & tatacara penyelenggaraan RUPS
h. Tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota direksi & dewan komisaris
i. Tata cara penggunaan laba & pembiayaan deviden

6. Modal
Terdiri dari modal dasar, modal ditempatkan & modal disetor yang dimuat dalam akta pendirian PT. Jumlah minimum modal dasar Rp.50.000.000,- dengan ketentuan modal ditempatkan & disetor minimal 25% dari modal dasar.

7. Pengurus
Dalam anggaran dasar PT minimal terdapat 2 orang yaitu seorang direksi & seorang komisaris sebagai pengurus perseroan. Jika terdapat lebih dari 1, maka salah satu dapat diangkat sebagai direktur utama & komisaris utama. Pengurus diangkat & ditetapkan oleh pendiri perseroan utk masa jabatan 5 thn.





Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasar atas asas kekeluargaan (UU No.25 tahun 1992).
- Koperasi primer, dibentuk min.20 orang
- Koperasi sekunder, dibentuk min.3 koperasi

Prinsip Koperasi:
1. Keanggotaan bersifat suka rela & terbuka
2. Pengelolaan dilaksanakan secara demokratis
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian




PERANGKAT KOPERASI

1. Rapat Anggota
     Merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di dalam koperasi. Rapat anggota menetapkan:
  a. Anggaran dasar
  b. Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, & usaha koperasi
  c. Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus & karyawan
  d. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan & belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan
  e. Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
  f. Pembagian sisa hasil usaha
  g. Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi


2. Pengurus
      Dipilih dari & oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat    anggota. Masa jabatan pengurus paling lama 5 tahun. Pengurus bertugas:
  a. Mengelola koperasi & usahanya
  b. Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan & belanja koperasi
  c. Menyelenggarkan rapat anggota
  d. Menyelenggarkan laporan keuangan & pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
  e. Menyelenggarakan pembukuan keuangan & inventaris
  f. Memelihara daftar buku anggota & pengurus

3. Pengawas
   Dipilih dari & oleh anggota koperasi & rapat anggota. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota.
Tugas pengawas:
  a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan & pengelolaan koperasi
  b. Membuat laporan tertulis ttg hasil pengawasannya Wewenang pengawas:
  a. Meneliti catatan yang ada pada koperasi
  b. Memperoleh segala keterangan yang diperlukan



LEGALITAS USAHA

3 jenis legalitas dalam menjalankan usaha:
   1. Legalitas pemilik: KTP, NPWP
   2. Legalitas perusahaan: akta pendirian (utk badan hukum non perseorangan), NPWP, dan TDP.
   3. Legalitas usaha: SIUP, Surat izin gangguan (HO), izin2 lain yang diperlukan.


TDP
Adalah bukti bahwa badan usaha atau yang berbentuk perusahaan telah terdaftar berdasarkan UU No. 3 th. 1982 mengenai Wajib Daftar Perusahaan (WDP).
TDP wajib dilakukan oleh pemilik perusahaan perseorangan, firma, CV, PT, koperasi, kantor cabang, kantor agen atau perusahaan lain.

SIUP
SIUP adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan baik yang dilakukan oleh perusahaan perseorangan, perusahaan berbadan hukum & koperasi. SIUP dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian & Perdagangan berdasarkan domisili kota/wilayah.
SIUP digolongkan menjadi 3 jenis berdasarkan besarnya jumlah modal & kekayaan bersih diluar tanah & bangunan atau jumlah modal disetor dalam akta pendirian.

3 jenis SIUP:
   1. SIUP kecil dengan nilai modal Rp 51 juta – Rp 500 juta.
   2. SUP menengah dengan nilai modal Rp 501 juta– 10 milyar
   3. SIUP besar dengan nilai modal diatas 10 milyar

Dokumen yang harus dilampirkan:
  1. Surat keterangan domisili perusahaan
  2. NPWP
  3. Akte pendirian
  4. Perubahan atau perpanjangan TDP
  5. Foto direktur utama/pemimpin perusahaan (3x4) 2 lembar

Surat Izin Gangguan (HO/Hinderordonnaantie)
Adalah surat keterangan yang menyatakan tidak adanya keberatan & gangguan di lokasi usaha yang dijalankan.
Dikeluarkan oleh Dinas Perizinan Domisili Usaha di kota/kab.
Akan diberikan jika usaha yang dijalankan wirausaha tidak mencemari lingkungan atau berdampak negatif terhadap lingkungan sekitar.

Baca juga :

No comments

Post a Comment

Punya saran, kritik, atau pertanyaan seputar topik pembahasan. hyu isi koment dibawah.

to Top